slider top

[5] [true] [slider-top-big] [Slider Top]
You are here: Home / Banten Genting, SBY Harus Terbitkan Perppu

Banten Genting, SBY Harus Terbitkan Perppu

| No comment
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk turun tangan untuk menyudahi krisis kepercayaan publik di Banten. Orang nomor satu di Tanah Air itu, diminta untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberhentikan Gubernur Banten Ratu Atut yang saat ini terlilit masalah korupsi.

"Presiden harus turun tangan dengan menerbitkan Perppu memberhentikan Ratu Atut sebagai Gubernur," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis, saat berbincang dengan Wartawan, Minggu (5/1/2014).

Hal tersebut dimaksudkan agar riak-riak ketidakpercayaan publik di Banten segera berakhir. "Legitimasi jabatan Gubernur Banten, bukan soal hukum. Itu soal politik, politik beda, tergantung dengan persepsi masing-masing," terangnya.

Tetapi kalau mau bicara melihat kenyataan itu pergeseran moralitas dengan basis hukum, sambung Margarito, saya melihat Banten genting, dan memaksa. Karena pemerintahan Banten terganggu dengan masuknya Atut di penjara. "Beliau tidak bisa melakukan kewajiban sebagai gubernur, jadi pemerintahannya terganggu,"singkatnya.

Sebelumnya dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia (IPI), menyatakan lebih dari 3/4  warga Banten menilai pemerintah provinsi Banten sudah tidak bersih. Tingkat kepercayaan warga Banten kian merosot terhadap kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah menyusul penahanan operator politik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ditambah lagi tak lama kemudian KPK menetapakan Atut sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan.

"Kalau ditotal mayoritas warga Banten ada 77,1 persen menilai Pemerintah Provinsi Banten tidak bersih dari praktek korupsi dan suap," kata Direktur IPI saat memaparkan hasil survei di kantor IPI Burhanuddin Muhtadi, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 5 Januari kemarin. (ydh/pur)
Sumber : Okezone.com