slider top

[5] [true] [slider-top-big] [Slider Top]
You are here: Home / Pemkot Surabaya Naikkan Retribusi IMB Setelah Menjamurnya Hotel dan Restoran Baru

Pemkot Surabaya Naikkan Retribusi IMB Setelah Menjamurnya Hotel dan Restoran Baru

| No comment
Surabaya (sindoonline.net) - Target penarikan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di kota Surabaya dinaikkan. Target semula sebesar Rp 55 miliar kini target dinaikkan menjadi Rp 75 miliar. Target ini telah disepakati kalangan DPRD dan dinilai dewan memang sudah sepantasnya targetnya naik. Pasalnya, belakangan ini banyak bangunan hotel baru, restoran baru dan perumahan baru yang belum mengantongi IMB.
Meski demikian, kalangan dewan meminta agar penarikan denda pembayaran retribusi IM harus diikuti dengan pelayanan perizinan IMB itu sendiri.  Karena, ternyata masih banyak keluhan masyarakat soal proses pembuatan perizinan IMB dan layanan pengurusan IMB sendiri dinilai masyarakat masih mbulet.

“Kenaikan target penarikan retribusi IMB di kota Surabaya memang sudah sepantasnya perlu dinaikkan, ini karena obyek retribusi IMB-nya semakin banyak. Terutama berkaitan dengan pendirian hotel baru, restoran baru serta perumahan baru. Apalagi, banyak perumahan baru yang belum memiliki IMB. Tapi, yang kami minta layanannya jangan mbuletisasi dong,” kata Rusli Yusuf anggota komisi B DPRD Surabaya, Rabu (28/8/2013).

Menurutnya, di Surabaya sekarang ini banyak hotel dan tempat penginapan baru. Terutama munculnya hotel kelas melati. Dengan begitu sudah tentu nilai retribusinya IMB-nya sudah selayaknya naik. Rusli mengungkapkan restoran baru banyak berdiri  baik di pusat kota maupun pinggiran kota. Ada pula rumah biasa yang disulap jadi restoran.

 “Pertanyaannya, apakah dengan perubahan peruntukan itu sudah disertai dengan perubahan IMB-nya dan sudahkan ada penarikan retribusi perubahan IMB-nya, ini yang kami pertanyakan,” ujar Rusli.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, warga Surabaya banyak yang belum membayar retribusi IMB karena rumahnya belum memiliki IMB. Bahkan, jumlah rumah yang belum ber-IMB mencapai ribuan unit.
Rencananya, bangunan yang terlambat membayar retribusi IMB akan dikenai denda. J ika sebelumnya tidak ada, nantinya mereka yang terlambat membayar retribusi IMB dikenai denda sebesar 2,5 persen.

“Yang diinginkan dewan masih ada ribuan bangunan rumah warga yang belum ber-IMB, nah kondisi yang demikian itu yang harus dibenahi Pemkot, entah ada pemutihan atau bagaimana,” ujar Rusli.

Dengan cara seperti itu, ia yakin retribusi IMB kota bakal meningkat. Sebaliknya, kalau tidak ada cara seperti itu atau dengan cara-cara lain, dia memastikan Pemkot sulit memenuhi target retribusi IMB sebesar Rp 75 miliar tersebut. Mengingat, potensi yang semestinya bisa tergarap menjadi tidak tergarap dengan baik.
Pada Juni lalu,  pemerintah kota mengusulkan denda bagi yang terlambat membayar retribusi IMB. Dasar pengenaan denda adalah Undang-Undang tentang retribusi dan Pajak. Para anggota dewan mendukung usulan denda, agar masyarakat disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Apalagi, selama ini masih banyak warga  kerap kali menunda-nunda pembayaran retribusi.
Bahkan, meski sistem perizinan Single Window telah dibuka untuk mempercepat proses perizinan, tapi kenyataannya waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan tak jauh beda dengan sebelumnya.
Kendala pengoperasian Single Window menurutnya, karena prosesnya tetap diserahkan ke masing-masing instansi terkait. 

 “Masih ada ego sektoral, dan itu perlu peran Walikota jika ingin memangkas perizinan” katanya.

Sementara itu,  Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, memang pengenaan denda retribusi bangunan yang belum memiliki IMB akan diberlakukan di Surabaya. Penerapan denda retribusi akan dihitung sesuai dengan tabel koefisien. Jika ada bangunan rumah melanggar atau tidak ber-IMB dan itu milik warga kurang mampu pastilah tabel data koefisienya kisaran 0,0.
Sementara bangunan yang tidak ber-IMB akan kena denda maksimal sebesar Rp 50 juta. Tapi, pengenaan denda Rp 50 juta itu hanya maksimal, bisa jadi dendanya hanya Rp 1 juta. (rdi/pur)