slider top

[5] [true] [slider-top-big] [Slider Top]
You are here: Home / Ketua PN Surabaya Di Lurug Advokad dan LSM Anti Korupsi

Ketua PN Surabaya Di Lurug Advokad dan LSM Anti Korupsi

| No comment

Surabaya (sindoonline) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Pramono SH MH. Diluruk oleh Yohanes B Selatan, selaku kuasa dari Ny. Hj. Siti Fatimah yang telah memenangkan dalam perkara melawan Pemerintah Kota Surabaya, pada hari Rabu tgl. 4/4/13. Yang didampingi oleh salah seorang anggota LSM anti korupsi dari Jakarta.
Pada saat pertemuan diruang kerja Ketua PN Surabaya, Yohanes selaku Kuasa hukum yang memenangkan perkara yang telah diputus MA itu, meminta kepada Ketua PN Surabaya untuk melaksanakan Keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara No. 31 PK/Pdt/2010.
Yang mana Yohane telah berulang kali mengirim Surat Permohonan Eksekusi Kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak pernah ada tanggapan, atau balasan dari KPN Surabaya, sesuai Surat Permohonan Eksekusi Ref.No. 10/IMYBS/IX/2011 dan diterima oleh Bagian Umum PN Surabaya, Gunawan,W. pada tgl 23 September 2011.
Amar putusan yang berbunyi, Mengdili : Menolak permohonan peninjauan Kembali dari pemohon peninjauan kembali II/termohon peninjauan kembali I: Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya.
Namun hingga berita ini diturunkan permohonan Eksekusi yang dimohon oleh Kuasa pemenang dalam perkara tersebut belum ada jawaban yang pasti, dalam pertemuan dengan Ketua PN Surabaya pada tgl. 4/4/13, itu dari pihak LSM anti Korupsi sempat melakukan ancaman akan mengadakan demo besar-besaran jika dalam kurun waktu satu bulan tidak jawaban dari Ketua PN Surabaya. (pur)