Surabaya (sindoonline) - Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Heru Pramono SH MH. Diluruk oleh Yohanes B Selatan,
selaku kuasa dari Ny. Hj. Siti Fatimah yang telah memenangkan dalam perkara
melawan Pemerintah Kota Surabaya, pada hari Rabu tgl. 4/4/13. Yang didampingi
oleh salah seorang anggota LSM anti korupsi dari Jakarta.
Pada saat pertemuan diruang kerja Ketua PN
Surabaya, Yohanes selaku Kuasa hukum yang memenangkan perkara yang telah
diputus MA itu, meminta kepada Ketua PN Surabaya untuk melaksanakan Keputusan
MA yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara No. 31 PK/Pdt/2010.
Yang mana Yohane telah berulang kali mengirim
Surat Permohonan Eksekusi Kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak pernah
ada tanggapan, atau balasan dari KPN Surabaya, sesuai Surat Permohonan Eksekusi
Ref.No. 10/IMYBS/IX/2011 dan diterima oleh Bagian Umum PN Surabaya, Gunawan,W.
pada tgl 23 September 2011.
Amar putusan yang berbunyi, Mengdili : Menolak
permohonan peninjauan Kembali dari pemohon peninjauan kembali II/termohon
peninjauan kembali I: Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota
Surabaya.
Namun hingga berita ini diturunkan permohonan
Eksekusi yang dimohon oleh Kuasa pemenang dalam perkara tersebut belum ada
jawaban yang pasti, dalam pertemuan dengan Ketua PN Surabaya pada tgl. 4/4/13,
itu dari pihak LSM anti Korupsi sempat melakukan ancaman akan mengadakan demo
besar-besaran jika dalam kurun waktu satu bulan tidak jawaban dari Ketua PN
Surabaya. (pur)