slider top

[5] [true] [slider-top-big] [Slider Top]
You are here: Home / Bandar Narkoba Pingsan Dituntut Seumur Hidup

Bandar Narkoba Pingsan Dituntut Seumur Hidup

| No comment
Surabaya (sindoonline) - Dinilai terbukti sebagai pemilik belasan kilogram narkotika, Agus Warsito alias Aliong (54) dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andri Winanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/4/2013).

Aliong tak sendiri, bersama dia juga diadili Azhar Abram yang merupakan kaki tangan dari Bandar besar di Jakarta. Azhar juga dituntut seumur hidup oleh JPU.

Dalam pertimbangan JPU Andri disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menyimpan, menguasai, menerima dan menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan pasal 114 KUHP tentang narkotika.

“Mengancam pidana selama seumur hidup dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” ujar Andri Winanto.

Dalam pertimbangan memberatkan, Andri menegaskan jika kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas dari narkotika. Sedangkan untuk Azhar, dipertimbangkan pula bila yang bersangkutan pernah menjadi resiivis dalam kasus yang sama.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Advendio Randi mengatakan jika pihaknya tetap akan melakukan pembelaan pada pekan depan. Ia tidak terkejut dengan tuntutan berat yang diterima kliennya.

“Karena barang buktinya juga sangat banyak, jadi pembelaan akan dibuat maksimal untuk meminta keringanan hukuman saja,” jelasnya.

Advendio menambahkan, kondisi psikologis kliennya yang menerima tuntutan seumur hidup, sangat membuat  Aliong shock dan kemudian jatuh pingsan di sel tahanan sementara PN Surabaya.

“Tadi memang sudah terlihat gugup. Jadi setelah tahu dia (Aliong) syok dan sempat pingsan,” terangnya.

Diberitakan, pada 16 September 2011 lalu, Mabes Polri beserta Polda Jatim berhasil menggrebek seseorang diduga Bandar besar di kawasan Ploso Surabaya. Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias ALiong (53) tersebut, polisi mengamankan belasan kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, keytamine dan ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 67,5 miliar.

Sayangnya, Bandar lebih besar yang diketahui bernama Amir, yang merupakan pemilik paketan narkotika itu hingga kini masih menjadi DPO dan belum diketahui keberadaannya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar. Keduanya diburu tim buru sergap Mabes Polri saat Zarkawi mulai bernyanyi dan membuka kedok ALiong, Azhar dan Amir dalam penyidikkannya. [uci/pur]