slider top

[5] [true] [slider-top-big] [Slider Top]
You are here: Home / Polres Gresik Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan KTP

Polres Gresik Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan KTP

| No comment
Gresik (sindoonline.net)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, berhasil membongkar sindikat jaringan pemalsuan KTP untuk membuka rekening bank.

Pembongkaran kasus berawal adanya laporan dari petugas teller Bank BCA Cabang Gresik terkait penemuan KTP palsu.

Dari pengembangan penyidikan, akhirnya polisi berhasil membekuk 5 tersangka. Masing-masing RM alias Remon (33), warga Kecamatan Magersari, Mojokerto. Berikutnya, AR alias Arif (31), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. TG alias Tjen Gwen (43), warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, RN alias Rini (26), warga Nganjuk, dan AY alias Ayu (19), warga, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim mengatakan, penyidikan kasus pemalsuan KTP ini dikembangkan dan segera dikordinasikan dengan Polrestabes Surabaya karena modus yang dilakukan pelaku juga dilakukan di Surabaya.

"Kawanan ini merupakan sindikat jaringan internasional yang sudah melakukan tindak pidana beberapa tahun yang lalu," katanya, Selasa (17/12/2013).

Ditambahkan AKBP Achmad Ibrahim, kelima tersangka ini sudah ratusan kali berhasil melakukan aksinya di bank-bank swasta di Surabaya.

"Selain Bank BCA pelaku juga melakukan aksi serupa di Bank BNI dan Bank Mandiri. Jika dikumpulkan semua ada 500 buku rekening bank yang diduga menggunakan KTP palsu," tambahnya.

Disamping mengamankan 5 tersangka. Polisi juga menyita 2 KTP palsu, 2 buah e-KTP, uang tunai Rp 1.950.000, 4 buah buku tabungan, 3 buah token, dan 3 buah ATM.

Atas perbuatan kelima pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 263 KHUP dengan ancamana 6 tahun penjara.(pur)