slider top

[5] [true] [slider-top-big] [Slider Top]
You are here: Home / Warga Cina Dideportasi, Mengaku Peneliti Pasir

Warga Cina Dideportasi, Mengaku Peneliti Pasir

| No comment
Malang (sindoonline.net) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, menangkap dua imigran gelap asal China di kawasan tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keduanya juga sudah dideportasi ke negaranya pada Minggu, 15 September 2013.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Ali Yamang Hasan, mengatakan, dua imigran gelap itu bekerja di pertambangan dengan mengaku sebagai peneliti pasir. "Mereka tidak memiliki visa kerja, hanya visa kunjungan yang digunakan," kata Ali, Rabu (18/9/2013).

Identitas mereka adalah Li Yu Biao (40) dan Zilong (31). Keduanya berasal dari Hainan, China, dan sudah berada di sana sejak Agustus 2013. Mereka ditangkap pada Rabu, 11 September 2013. 

Selain itu, petugas Imigrasi Kelas I Malang pada Agustus juga menangkap dua pekerja asal China di pertambangan pasir Desa Pronojiwo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Mereka adalah Zeng Tu dan Lau Chun Lei.

Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juli 2013, ada 21 imigran ilegal yang dideportasi. Para imigran gelap itu kebanyakan berasal dari China dan Taiwan. (pur/rdi)