Jakarta, (sindoonline.net) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita satu mobil Toyota Camry Hybrid. Mobil tersebut diduga milik
mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi
Rubiandini, terkait kasus suap.
"Camry sekarang berada di Kuningan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Senin (2
6/8)
Mobil tersebut sudah satu minggu disita
KPK dan kini diparkir di halaman gedung KPK. Camry yang tidak memiliki
nomor polisi tersebut, bagian dalamnya tampak masih terbungkus plastik.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi
Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi
tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang
bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil
Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi,
Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai
penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2
atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(pur)
Sumber : TV One.

