slider top

[5] [true] [slider-top-big] [Slider Top]
You are here: Home / Polisi Gagalkan Pengiriman Arak Sebanyak 748 Liter Dari Tuban

Polisi Gagalkan Pengiriman Arak Sebanyak 748 Liter Dari Tuban

| No comment
Mojokerto (sindoonline.net) - Dua orang warga ditangkap anggota Polsek Mojoanyar saat akan mengirim minuman keras jenis arak putih ke Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Selain menangkap dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 748 liter arak putih.

Kapolsek Mojoanyar, AKP Subiyanto mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada miras yang akan dibawa ke Kecamatan Dlanggu. "Informasi dari masyarakat ini, jelas mulai dari jenis mobil maupun nopol yang membawa maupun barang bukti," ungkapnya, Selasa (28/08/2013) tadi siang.

Masih kata Kapolsek, pihaknya langsung menerjunkan dua anggota reskrim dan satu anggota intel untuk mengintai kendaraan yang dimaksud di Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Setelah melihat kendaraan yang dimaksud melintas, anggota lanjut Kapolsek, langsung mengikuti hingga masuk wilayah M

"Tepat di depan gereja, anggota langsung menghentikan kendaraan pick up L 300 nopol S 8716 UD. Ternyata benar, ada 748 liter arak putih masing-masing, 312 botol @1 liter dan 9 jurigen @30 botol, keduanya tidak bisa menunjukkan surat izin sehingga kita lakukan penangkapan," katanya.

Kedua tersangka masing-masing, sopir atas nama Eko Budiyono (30) warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan dan krenet atas nama, Isman Hadi Prayitno (42) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban. Dari pengakuan keduanya, masih kata Kapolsek, arak tersebut akan dikirim ke Dlanggu.

"Arak ini akan dikirim ke Dlanggu dari Tuban, barang bukti berserta mobil pick up serta kedua tersangka kita amankan di Mapolsek Mojoanyar. Sementara, keduanya kita kenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring," jelasnya.(pur/rdi)
ojoanyar.