Surabaya (sindoonline.net) - Gugatan Rektor
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof.Dr Fasichul Lisan, Apt yang
dilakukan Muhamad Nafik Hadi Ryandono dari Ketua Departemen Ekonomi
Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam yang sudah memasuki tahap
mediasi bakal menuai jalan buntu. Sebab, pihak Rektorat Unair sampai
saat ini belum merespon uluran damai dari penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Athoillah menjelaskan, pihaknya memang menyambut baik tawaran perdamaian yang disampaikan majelis hakim beberapa waktu lalu. "Kami sebenarnya menyambut baik. Dari pihak tergugat juga meresponnya," jelasnya, Selasa (26/8/2013).
Dijelaskan Atho, pihak penggugat dan tergugat sudah mulai melakukan pertemuan terkait upaya damai ini. Namun, ketika dari kliennya ingin menindaklanjuti respon itu, dari rektorat Unair malah belum menyambut uluran tangannya. Ini terlihat ketika klien ingin bertemu Rektor Unair untuk membicarakan hal ini, ternyata belum bisa ditemui. "Kalau tak salah, Jumat (23/8/2013) lalu klien saya ke rektorat Unair tapi belum ditemui," terangnya.
Yang pasti, untuk saat ini proses hukum di PTUN Surabaya masih terus berjalan. Pada sidang yang digelar Selasa (27/8/2013) ini, pihak tergugat diberi kesempatan menyerahkan duplik atas jawaban penggugat. Selain itu, ada tergugat intervensi yakni Lilik Sugiartati (Kaprodi Ekonomi Pembangunan) yang mengajukan permohonan dalam kasus ini.
Sedangkan kuasa hukum tergugat, Radian Salman menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa me
Yang pasti, untuk proses hukum di PTUN Surabaya, pihaknya sudah mengajukan duplik, dimana tergugat menyanggah semua jawaban replik yang disampaikan penggugat. "Kami tetap berdasarkan pada eksepsi yang sudah diajukan terhadap penggugat di sidang," jelasnya.
Untuk diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam. Pemecatan pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Adapun alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi.(pur/rdi)
mberi tanggapan terkait mediasi damai itu. Pihaknya hanya menjalani
kewenangan hukum seperti yang diberikan prinsipalnya. "Kalau masalah
mediasi damai, memang dari prinsipal yang lebih paham," katanya.Kuasa hukum penggugat, Athoillah menjelaskan, pihaknya memang menyambut baik tawaran perdamaian yang disampaikan majelis hakim beberapa waktu lalu. "Kami sebenarnya menyambut baik. Dari pihak tergugat juga meresponnya," jelasnya, Selasa (26/8/2013).
Dijelaskan Atho, pihak penggugat dan tergugat sudah mulai melakukan pertemuan terkait upaya damai ini. Namun, ketika dari kliennya ingin menindaklanjuti respon itu, dari rektorat Unair malah belum menyambut uluran tangannya. Ini terlihat ketika klien ingin bertemu Rektor Unair untuk membicarakan hal ini, ternyata belum bisa ditemui. "Kalau tak salah, Jumat (23/8/2013) lalu klien saya ke rektorat Unair tapi belum ditemui," terangnya.
Yang pasti, untuk saat ini proses hukum di PTUN Surabaya masih terus berjalan. Pada sidang yang digelar Selasa (27/8/2013) ini, pihak tergugat diberi kesempatan menyerahkan duplik atas jawaban penggugat. Selain itu, ada tergugat intervensi yakni Lilik Sugiartati (Kaprodi Ekonomi Pembangunan) yang mengajukan permohonan dalam kasus ini.
Sedangkan kuasa hukum tergugat, Radian Salman menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa me
Yang pasti, untuk proses hukum di PTUN Surabaya, pihaknya sudah mengajukan duplik, dimana tergugat menyanggah semua jawaban replik yang disampaikan penggugat. "Kami tetap berdasarkan pada eksepsi yang sudah diajukan terhadap penggugat di sidang," jelasnya.
Untuk diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam. Pemecatan pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Adapun alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi.(pur/rdi)
Sumber :bj

