Jakarta (sindoonline.net) - Kuasa Hukum Terdakwa Irjen Polisi Djoko
Susilo, Juniver Girsang mengatakan, bahwa uang 100 dolar Amerika Serikat
(AS) yang disilipkan dalam berkas lampiran pleidoi Djoko Susilo (DS)
berasal dari staf kliennya dan buku tersebut adalah buku lama dari
kantor Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Kalau yang menyiapkan buku itu ada staf. Staf dari beliau," kata
Juniver Girsang kepada satuharapan.com di luar ruangan sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari Selasa sore ini
(27/8), di Jakarta.
Selanjutnya, Juniver Girsang
mengatakan bahwa mereka akan lebih memperhatikan nota pembelaan
(pleidoi) Djoko Susilo dibandingkan uang yang ada dalam berkas pleidoi
berwarna biru itu. "Kami juga kaget kalau dipermasalahkan mengenai uang
itu (seratus dolar AS). Tidak ada substansi pada perkara ini," kata
Juniver Girsang menambahkan.
Kemudian pengacara itu menyebutkan timnya akan memeriksa kembali perihal keberadaan uang tersebut. "Ini yang mau di-recheck
(meneliti lagi). Tentu pak Djoko juga tidak mengerti adanya uang di
situ (dalam berkas lampiran pleidoi), makanya tadi dia mengatakan tidak
ada tujuan lain selain menyampaikan bahan dia untuk kepentingan
pembelaan," kata Jeniver yang binggung terhadap uang yang hanya ada pada
buku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis juga bijaksana
menyatakan, kalau itu (lampiran) kemudian ditarik saja dan tidak menjadi
bukti sebagai lampiran daripada pak Djoko Susilo," kata Jeniver
mengingatkan kembali sikap Majelis Hakim.
Jaksa Melaporkan
Pada sore itu, Djoko Susilo
menyerahkan tujuh buku lampiran profilnya selama menjabat sebagai Kepala
Dirlantas kepada Majelis Hakim dan JPU dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Namun, ketika sidang akan direhat oleh Majelis Hakim
sekitar pukul lima sore, JPU melaporkan kepada pimpinan sidang bahwa
mereka menemukan uang 100 dolar Amerika Serikat pada lampiran dokumen
pleidoi berwarna biru yang telah diserahkan Djoko Susilo untuk pihak
JPU.
Suasana sidang saat itu sempat menegang, karena pihak JPU menolak menyerahkan bukti uanMajelis
hakim menengahi seraya mempertanyakan relevansi antara nota pembelaan
dengan lampiran yang diberikan terdakwa. "Sebenarnya, apa yang ingin
bapak (Djoko Susilo) sampaikan dalam menyerahkan buku ini? Apa
maksudnya?" tanya pimpinan Majelis hakim.
g dolar AS itu, tetapi kemudian
"Pemimpin majelis yang kami
muliakan. Dengan lampiran itu menunjukkan bahwa apa yang saya sampaikan
pada nota pembelaan itu sebagai lampiran. Salah satunya adalah profil
selama saya menjabat sebagai Direktorat di Mabes Polri," kata Djoko
Susilo.
Oleh karena tidak ada relevansi
dengan persidangan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menarik
semua buku lampiran dari terdakwa termasuk satu lembar uang 100 dolar
AS. "Saya yakin ini tidak ada kaitannya," kata Irjen Polisi itu
memperjelas tentang uang dolar itu kepada pimpinan sidang.(rdi)
Sumber : SH

