Jakarta (sindoonline.net) – "Demokrasi mengharuskan adanya komitmen
bersama untuk menaati aturan hukum, menghormati hak-hak semua warganya,
menjamin kehidupan semua warga negaranya, kedudukan sama di depan hukum,
menjalankan toleransi, menghormati kebhinnekaan, serta prinsip-prinsip
dasar kemanusiaan lain," kata Hajriyanto Y. Thohari. Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Y. Thohari menyambut
Peluncuran Publik Laporan Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) tentang
Penyerangan terhadap Penganut Syi’ah di Sampang Madura di kantor Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (26/8).
Fakta di lapangan yang menunjukkan ada diskriminasi terhadap kaum
minoritas keagamaan, orientasi seksual, suku, maupun budaya merupakan
kurangnya pemenuhan hak-hak rakyat atau hak-hak konstitusional warga
negara.
“Meskipun sama-sama warga negara Indonesia, kaum minoritas
keagamaan masih mengalami kesulitan menjalankan keyakinan dan agama yang
diyakini dan dianutnya. Maka, tak mengherankan jika lembaga-lembaga
nasional maupun internasional sering menyoroti kasus ini. Yang mencolok
belakangan ini, warga Syi’ah di Sampang yang mengalami penyerangan pada
26 Agustus 2012. Permasalahannya hingga hari ini belum tuntas
terselesaikan. Dalam konstitusi kita, yaitu UUD 1945, dinyatakan dengan
tegas bahwa negara harus melindungi kebeasan beragama dan berkeyakinan
bagi seluruh warga negaranya. Dalam hal ini kelompok minoritas adalah
bagian dari warga negara dan bangsa Indonesia, dan wajib dipenuhi
hak-hak sipil dan politik mereka,” bunyi pidato Hajriyanto Y. Thohari.
Pengusiran warga Syi’ah dari Sampang menunjukkan bahwa visi
kebangsaan masih lemah. Visi kebangsaan mestinya dimiliki semua warga
negara Indonesia yang mengakui bahwa semua rakyat Indonesia berkedudukan
sama di depan hukum dan berhak mendapat perlindungan dari pemerintah.
Visi kebangsaan sebetulnya tercantum dengan jelas dalam empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara, namun banyak warga negara Indonesia
masih enggan membaca dan menelaah serius konstitusi. Bahkan, banyak
pejabat negara dan aparat negara yang juga tidak paham empat pilar dan
manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hajriyanto Y. Thohari melanjutkan,“Kalangan legislatif dan
eksekutif harus sadar bahwa dalam pembuatan undang-undang terkait
kehidupan beragama, mereka harus memiliki visi kebersamaan dan
kebangsaan. Undang-undang tersebut tidak boleh dilahirkan karena
semata-mata memenuhi kepentingan kelompok kecil yang egois. Jika hal ini
terjadi, undang-undang yang diskriminatif akan sulit dilaksanakan
kecuali oleh tangan-tangan aparat negara yang otoriter, sesuatu yang
tertentu saja bertentangan dengan norma-norma demokrasi yang kita
junjung tinggi.”
Menegakkan ideologi Pancasila
yang menghormati segala perbedaan, menghormati dan melindungi hak-hak
kelompok minoritas, menjadi hal yang penting dan mendesak. Sementara itu
ideologi kekerasan, baik lokal maupun asing yang hendak menghilangkan
hak hidup pelbagai agama dan keyakinan di muka bumi Indonesia tidak
boleh ditolerir. Negara juga harus bersikap tegas melakukan pengawasan
dan pembinaan terhadap kelompok-kelompok dengan ideologi tersebut.
Absennya negara dalam setiap konflik akan membuat Indonesia dipandang
dunia internasional sebagai negara yang gagal melindungi rakyatnya.
Dalam pidato penutupnya, Hajriyanto Y. Thohari mengutip pidato
Presiden Soekarno, “Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang
tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.”(pur/rdi)
Sumber : SH
