Surabaya (sindoonline.net) - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Wonokromo Surabaya, berhasil
mengamankan dua tersangka pengedar minuman keras (miras) jenis arak.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Budi Utomo (42)
dan Eko (30), keduanya merupakan warga asal Desa Kapas, Bojonegoro.
Petugas Resmob yang saat itu berpatroli di Jl Patmosastro kawasan Darmo, mencurigai sebuah mobil Suzuki APV nopol S 1457 JE yang sedang melintas di jalan tersebut. Karena gerak-gerik dari sopir yang terkesan mencurigakan, ahirnya Polisi memberhentikan mobil tersebut. Ketika memeriksa bagian dalam mobil, petugaspun menemukan delapan jurigen yang semuanya berisikan arak.
"Kecurigaan petugas kami ternyata benar. Dimana dalam mobil tersebut petugas mendapati delapan jurigen yang masing-masing berisi 30 liter arak. Dan kemudian petugas kami mengamankan dua orang pengirimnya beserta mobil yang digunaknnya" kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana, Kamis (9/5/2013).
Dua orang pengirim jurigen berisi arak selanjutnya akan dibawa ke Polsek Wonokromo guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditanya petugas, Budi mengaku bahwa arak tersebut dikulaknya dari Tuban. Selanjutnya oleh dirinya akan dikirim ke daerah Krian. Namun sayang usahanya keburu digagalkan oleh Polisi.
Indra menambahkan, kedua tersangka ini mengaku kalau ada pesanan barulah keduanya mengirim arak tersebut ke daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya. Untuk satu jurigen berisi 30 liter arak, Budi membelinya seharga Rp 280 ribu, kemudian di jual kembali seharga Rp 330 ribu.
Tersangka juga mengatahkan, dalam setiap kali kirim rata-rata jumlahnya 8 sampai 10 jurigen. Dan untuk mengirimnya, tersangka mengaku biasanya menggunakan mobil APV warna silver tersebut. Dengan alasan bahwa mobil itu milik si pemilik arak yang disewanya.(pr)
Petugas Resmob yang saat itu berpatroli di Jl Patmosastro kawasan Darmo, mencurigai sebuah mobil Suzuki APV nopol S 1457 JE yang sedang melintas di jalan tersebut. Karena gerak-gerik dari sopir yang terkesan mencurigakan, ahirnya Polisi memberhentikan mobil tersebut. Ketika memeriksa bagian dalam mobil, petugaspun menemukan delapan jurigen yang semuanya berisikan arak.
"Kecurigaan petugas kami ternyata benar. Dimana dalam mobil tersebut petugas mendapati delapan jurigen yang masing-masing berisi 30 liter arak. Dan kemudian petugas kami mengamankan dua orang pengirimnya beserta mobil yang digunaknnya" kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana, Kamis (9/5/2013).
Dua orang pengirim jurigen berisi arak selanjutnya akan dibawa ke Polsek Wonokromo guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditanya petugas, Budi mengaku bahwa arak tersebut dikulaknya dari Tuban. Selanjutnya oleh dirinya akan dikirim ke daerah Krian. Namun sayang usahanya keburu digagalkan oleh Polisi.
Indra menambahkan, kedua tersangka ini mengaku kalau ada pesanan barulah keduanya mengirim arak tersebut ke daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya. Untuk satu jurigen berisi 30 liter arak, Budi membelinya seharga Rp 280 ribu, kemudian di jual kembali seharga Rp 330 ribu.
Tersangka juga mengatahkan, dalam setiap kali kirim rata-rata jumlahnya 8 sampai 10 jurigen. Dan untuk mengirimnya, tersangka mengaku biasanya menggunakan mobil APV warna silver tersebut. Dengan alasan bahwa mobil itu milik si pemilik arak yang disewanya.(pr)

