Jember (sindoonline) - Pemerintah Kabupaten
Jember, Jawa Timur, akan menanggung biaya kemoterapi dan cuci darah
(hemodialisa) bagi pasien miskin yang tak terdaftar sebagai penerima
jaminan kesehatan masyarakat.
"Khusus kemoterapi dan cuci darah gratis, biar masyarakat bisa merasakan nikmatnya APBD," kata Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi.
Jika mengacu peraturan bupati, ada pembagian beban biaya bersama antara pasien dan pemerintah daerah, bagi warga miskin yang belum terdata di jamkesmas. Sekitar 60 persen biaya ditanggung pemerintah daerah, dan 40 persen ditanggung pasien, yakni untuk biaya kamar, obat dan alat habis pakai.
"Pengecualian, pertama, pada kasus-kasus berat, misal ortopedi yang butuh alat habis pakai yang ditanam di tulang, maka yang harus dibayar pasien 40 persen dari total pengeluaran, bukan lagi item alat habis pakai," kata Sekretaris Komisi D Yuli Priyanto.
"Kedua, biaya untuk kasus hemodialisa dan kemoterapi digratiskan karena pemakaian rutin dan berkali-kali dan untuk waktu yang lama," kata Yuli.
Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto menjelaskan, pasien miskin yang tak terdaftar dalam jamkesmas harus membawa surat pernyataan miskin (SPM) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. "Masa berlaku SPM ini satu bulan," katanya.
SPM ini harus sudah dibawa sebelum pasien masuk ke rumah sakit daerah. Selama ini yang terjadi, pasien sudah berada di rumah sakit dalam waktu satu atau dua hari, baru menyatakan diri miskin.
Pemerintah Kabupaten Jember siap menggratiskan pasien miskin, bila ada usulan atau jaminan dari anggota DPRD Jember. Namun, pasien yag diusulkan gratis ini harus menderita penyakit spesifik yang berat dan membutuhkan penanganan dengan biaya sangat besar. Di luar itu, harus ada pembagian beban biaya antara pasien dan pemerintah daerah.
"Kami ingin mengendalikan dana (jaminan kesehatan daerah). Kami verifikasi pasien dengan ketata apakah betul-betul miskin," kata Sugiarto.
Direktur Utama RSD dr. Soebandi Yuni Ermita mengatakan, pihaknya sudah berhasil menekan pengeluaran dana untuk pasien nonjamkesmas. "Ini empat bulan saja hanya Rp 940 juta. Kami sudah menekan sekitar Rp 200 juta dibandingkan tahun lalu," katanya.
Ermita siap menerima pasien yang direkomendasikan DPRD Jember. "Tapi kalau tidak bayar, yang menjamin yang membayar biayanya," katanya.
Anggota Komisi D Bukri meminta agar pihaknya diberi laporan keuangan perawatan kesehatan pasien miskin yang menggunakan SPM. Jadi Dewan ikut melakukan kontrol.
Ambar Listyani, anggota Komisi D lainnya, mengaku sudah menyosialisasikan kepada perangkat desa di daerah pemilihannya untuk betul-betul selektif dalam memberikan rekomendasi SPM bagi warga. "Harus benar-benar orang miskin, dan jangan kroni perangkat desa. Tempo hari ada yang keterlaluan, masak punya rumah tingkat tapi mengurus SPM," katanya. [pur]
"Khusus kemoterapi dan cuci darah gratis, biar masyarakat bisa merasakan nikmatnya APBD," kata Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi.
Jika mengacu peraturan bupati, ada pembagian beban biaya bersama antara pasien dan pemerintah daerah, bagi warga miskin yang belum terdata di jamkesmas. Sekitar 60 persen biaya ditanggung pemerintah daerah, dan 40 persen ditanggung pasien, yakni untuk biaya kamar, obat dan alat habis pakai.
"Pengecualian, pertama, pada kasus-kasus berat, misal ortopedi yang butuh alat habis pakai yang ditanam di tulang, maka yang harus dibayar pasien 40 persen dari total pengeluaran, bukan lagi item alat habis pakai," kata Sekretaris Komisi D Yuli Priyanto.
"Kedua, biaya untuk kasus hemodialisa dan kemoterapi digratiskan karena pemakaian rutin dan berkali-kali dan untuk waktu yang lama," kata Yuli.
Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto menjelaskan, pasien miskin yang tak terdaftar dalam jamkesmas harus membawa surat pernyataan miskin (SPM) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. "Masa berlaku SPM ini satu bulan," katanya.
SPM ini harus sudah dibawa sebelum pasien masuk ke rumah sakit daerah. Selama ini yang terjadi, pasien sudah berada di rumah sakit dalam waktu satu atau dua hari, baru menyatakan diri miskin.
Pemerintah Kabupaten Jember siap menggratiskan pasien miskin, bila ada usulan atau jaminan dari anggota DPRD Jember. Namun, pasien yag diusulkan gratis ini harus menderita penyakit spesifik yang berat dan membutuhkan penanganan dengan biaya sangat besar. Di luar itu, harus ada pembagian beban biaya antara pasien dan pemerintah daerah.
"Kami ingin mengendalikan dana (jaminan kesehatan daerah). Kami verifikasi pasien dengan ketata apakah betul-betul miskin," kata Sugiarto.
Direktur Utama RSD dr. Soebandi Yuni Ermita mengatakan, pihaknya sudah berhasil menekan pengeluaran dana untuk pasien nonjamkesmas. "Ini empat bulan saja hanya Rp 940 juta. Kami sudah menekan sekitar Rp 200 juta dibandingkan tahun lalu," katanya.
Ermita siap menerima pasien yang direkomendasikan DPRD Jember. "Tapi kalau tidak bayar, yang menjamin yang membayar biayanya," katanya.
Anggota Komisi D Bukri meminta agar pihaknya diberi laporan keuangan perawatan kesehatan pasien miskin yang menggunakan SPM. Jadi Dewan ikut melakukan kontrol.
Ambar Listyani, anggota Komisi D lainnya, mengaku sudah menyosialisasikan kepada perangkat desa di daerah pemilihannya untuk betul-betul selektif dalam memberikan rekomendasi SPM bagi warga. "Harus benar-benar orang miskin, dan jangan kroni perangkat desa. Tempo hari ada yang keterlaluan, masak punya rumah tingkat tapi mengurus SPM," katanya. [pur]
