Meski posisinya kini sedang diluar kota, namun menurut keterangan Irwanto Limantoro ketua FPD, dua Wakil Ketua DPRD akhirnya bersedia untuk menindaklanjuti SK Gubernur.
"Setelah saya melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Wisnu Sakti dan Ahmad Suyanto pada intinya mereka akan memproses SK dari Gubernur, sudah saya telpon dan keduanya mengamininya dan sesampainya dari Jakarta mereka akan proses surat ini, disamping itu kami juga sudah kordinasi dengan fraksi-fraksi dan mereka mendukung langkah kita," kata Ketua Fraksi Demokrat Irwanto Limantoro. Kamis (18/4/2013).
Selain melakukan komunikasi dengan lintas fraksi serta pimpinan dewan, Ketua Fraksi Demokrat juga akan melakukan audensi dengan Walikota Surabaya Tri Rimaharini untuk segera mencabut segala hak-hak berupa fasilitas dan gaji yang selama ini diterima Wishnu Wardhana dan Agus Santoso pasca keluarnya SK pemecatan, 17 April 2013.
"Kita sudah mengajukan audensi dengan Walikota Surabaya untuk memohon mencabut hak-hak Wishnu dan Agus diantaranya mobil dinas dan gajinya," kata Irwanto.
Walaupun Fraksi PDIP, Fraksi PDS dan Fraksi Gabungan Apkindo tidak hadir dalam rapat komunikasi lintas fraksi, namun mereka telah menyetujui untuk menindaklanjuti SK Gubernur Jatim itu tersebut.
Sementara pembina Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Adies Kadir juga mengatakan bahwa pihaknya akan ikut untuk audensi ke Walikota.
Menanggapi soal terbitnya SK Gubernur soal PAW WW dan Agus Santoso, Adies mengatakan bahwa tetap harus melalui mekanisme yang telah diatur.
"Semua fraksi akan datang bersama-sama untuk menemui Walikota, kita akan kumpul dulu di DPRD Surabaya, soal jam berapa hingga saat ini belum ada jawaban dari wali kota, Ya kita lakukan mekanisme yang ada, dengan melakukan Banmus (badan Musyawarah), setelah itu dilakukan sidang Paripurna pemberhentian WW dan AS. Setelah itu baru sidang Paripurna Istimewa," kata politisi Golkar yang saat ini sebagai caleg DPR.
Situasi politik di DPRD Surabaya telah berubah. Fraksi PDIP DPRD Surabaya yang sebelumnya mendukung langkah Wisnu dan Agus untuk menggugat pemecatan kader partai hingga pergantian antar waktu, kini terkesan berubah haluan 90 derajat untuk mendukung SK Gubenur Jatim.
"Proses gugatan yang dilayangkan oleh WW dan Agus Santoso soal pemecatan dirinya yang tidak sesuai prosedur, dianggap sudah selesai. Menurut Baktiono, sekarang yang berlaku adalah SK Gubenur Jawa Timur," ujar Baktiono Ketua Komisi D yang juga anggota Fraksi PDIP.
Baktiono menambahkan, dengan keluarnya SK Gubenur maka seluruh kegiatan DPRD Surabaya nantinya akan ditandatangani 2 Wakil Ketua DPRD Surabaya, yaitu Wisnu Sakti Buana dan Ahmad Suyanto. Sementara WW sudah tidak mempunyai kewenangan lagi. (pr)

